Pajak.com, Jakarta – Pemerintah resmi menggunakan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) atau core tax mulai 1 Januari tahun 2025. Selama seminggu beroperasi, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo mengaku telah menampung berbagai keluhan mengenai kendala penggunaan core tax. Ia pun ungkap penyebab utama dari kendala penggunaan core tax dan solusi yang terus dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
