Pajak.com, Denpasar – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali resmi memberlakukan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 5 Januari 2025. Kebijakan ini bertujuan meringankan beban masyarakat setelah diberlakukannya Opsen PKB dan BBNKB oleh pemerintah pusat.
