Follow Us :

Bisnis.com, JAKARTA — Kini ada dua tarif dasar pengenaan pajak pertambahan nilai berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131/2024. Kalangan pengusaha pun mengakui harus melakukan penyesuaian ke sistem karena adanya pembedaan tarif tersebut. Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 131/2024, tarif pajak pertambahan nilai (PPN) akan tetap sebesar 12% untuk semua barang/jasa. Hanya saja, tarif dasar pengenaan pajak (DPP) ada dua.

error: Content is protected