Follow Us :

Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyatakan beras premium akan tetap bebas PPN selama Peraturan Menteri Keuangan atau PMK yang mengatur soal barang mewah objek PPN 12% belum keluar. Sebelumnya, pemerintah mengumumkan akan ada perluasan enam barang/jasa yang akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) meski sebelumnya tidak dikenakan. Barang/jasa tersebut kini dikenai PPN karena bersifat mewah.

error: Content is protected