Follow Us :

Jakarta CNBC Indonesia – Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan untuk memberikan insentif fiskal 3% untuk kendaraan Hybrid (HEV) yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025 mendatang.

Kemudian kebijakan insentif untuk kendaraan listrik berbasis baterai (BEV) yang sudah lebih dahulu diberlakukan tahun ini akan tetap dilanjutkan tahun depan, yakni insentif PPN DTP (Ditanggung Pemerintah) 10% untuk impor mobil listrik completely knocked down (CKD).

error: Content is protected