Jakarta, CNBC Indonesia – Bisnis jasa titipan barang dari luar negeri semakin marak di Tanah Air. Jasa titipan atau jastip ini dapat ditemui dengan mudah di media sosial dan marketplace.
Barang yang kerap ditawarkan dalam jastip dapat berupa pakaian, handphone, laptop, snack, kosmetik hingga tas branded. Melihat perkembangan ini, maka pemerintah melalui Ditjen Imigrasi dan Ditjen Bea Cukai serta Kementerian Perdagangan sadar akan besarnya bisnis ini dan berupaya melindungi pasar dan konsumen dalam negeri dengan memberlakukan aturan serta pungutan atas usaha tersebut.
