Follow Us :

Pajak.com, Jakarta – Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo menegaskan kembali bahwa Wajib Pajak bisa menggunakan core tax mulai 1 Januari 2025. Untuk memastikan kesiapan core tax, akan dilakukan operational acceptance testing (OAT) di seluruh Kantor Wilayah (Kanwil) DJP pada 16 Desember 2024.

Adapun secara umum OAT digunakan untuk melakukan kesiapan operasional (pra-rilis) suatu produk, layanan, atau sistem sebagai bagian dari sistem manajemen mutu. Jenis pengujian ini berfokus pada kesiapan operasional sistem untuk didukung, dan/atau menjadi bagian dari lingkungan produksi.

error: Content is protected