Jakarta, CNBC Indonesia – Tenggat waktu pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak tidak mengalami perubahan, meski adanya kehadiran Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax System mulai 1 Januari 2025.
Tenggat waktu ini juga tidak mengalami perubahan meski adanya aturan baru untuk tanggal jatuh tempo untuk penyetoran beragam jenis pajak dalam peraturan Coretax, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
