Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa Indonesia terus menganut prinsip pengecualian pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap barang-barang dan jasa yang dikonsumsi orang banyak.
Oleh sebab itu, ketika tarif PPN kembali naik pada 1 Januari 2025 menjadi 12% sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), ia memastikan sejumlah barang kebutuhan pokok juga masih tidak akan dikenakan, sebagaimana saat tarif PPN masih 11% hingga saat ini.
