Jakarta, CNBC Indonesia-Pengusaha asal Bekasi, Jawa Barat berinisial RD terancam masuk penjara setelah diketahui tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut. Perbuatan RD menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 576,6 juta.
Demikianlah siaran pers Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, dikutip CNBC Indonesia, Senin (25/11/2024)
