Jakarta, CNBC Indonesia – Rencana pemerintah memberlakukan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 1% menjadi 12% di tahun 2025 bakal berdampak pada banyak sektor, termasuk sektor properti. Di sisi lain, pengusaha properti mengaku masih menunggu kepastian akan kelanjutan pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP).
“Ketika PPN naik dan PPN DTP ngga dilanjut bisa berdampak ke geliat penjualan, industri jadi lesu, bahkan yang dikhawatirkan marak terjadi PHK karena pasarnya ngga terserap,” kata Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI) Joko Suranto, Kamis (21/11/2024).
