Follow Us :

Pajak.com, Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil Bea Cukai) Jakarta berikan izin Pusat Logistik Berikat (PLB) kepada PT Indonesia Epson Industry (Epson). Melalui fasilitas PLB perusahaan berhak mendapatkan berbagai fasilitas perpajakan, yang tidak dikenakan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22.

error: Content is protected