Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah akan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun depan. Kenaikan PPN tersebut akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Kebijakan tersebut adalah mandat dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang dikutip CNBC Indonesia, Rabu (13/11/2024)
