Follow Us :

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menandatangani PMK Nomor 79/2024 tentang Perlakuan Perpajakan dalam Kerja Sama Operasi. Beleid ini mengatur tentang kewajiban pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, dan pajak penghasilan oleh Orang Pribadi atau Badan yang melakukan perjanjian kerja sama usaha.

error: Content is protected