Follow Us :

Pajak.com, Banten – Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten melakukan kegiatan penegakan hukum terhadap tersangka DA yang merupakan direktur di salah satu perusahaan. Ia diduga telah terbitkan faktur pajak fiktif dan tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) masa dengan benar atau tidak lengkap selama kurun waktu Januari 2010 hingga Desember 2016. Atas dugaan tersebut tersangka terancam hukuman paling lama 6 tahun.

error: Content is protected