Follow Us :

Jakarta, CNBC Indonesia – Skema administrasi perpajakan bagi wajib pajak (WP) badan akan mengalami perubahan dengan kehadiran sistem coretax. Penandatangan dokumen perpajakan tidak lagi menggunakan sertifikat elektronik badan.

Berdasarkan informasi yang disampaikan penyuluh pajak di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Lintang dalam Tax Live bertajuk Aplikasi Simulator Coretax, disebutkan bahwa skema itu didasari pada prinsip impersonating dalam sistem coretax.

error: Content is protected