Follow Us :

Jakarta, CNBC Indonesia – Direktorat Jenderal Perpajakan (DJP) mencatat nilai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) mencapai Rp 6,14 triliun. Pajak ini dikumpulkan dari total 168 PMSE hingga September 2024.

Sementara itu, penerimaan pajak kripto mencapai Rp 446,92 miliar hingga September 2024 (year to date/ytd). Lalu, pajak fintech (P2P lending) juga telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp 1,02 triliun (ytd).

error: Content is protected