Jakarta, CNBC Indonesia – Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menegaskan implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (coretax administration system/coretax) akan segera dilakukan per 1 Januari 2025.
Suryo menuturkan saat ini DJP sudah dalam tahap sosialisasi dan edukasi penggunaan sistem tersebut. Menurut dia, edukasi sudah diberikan kepada 52.964 Wajib Pajak kakap dengan transaksi yang besar.
