Follow Us :

Pajak.comSingkawang – Pemerintah Kota (Pemkot) Singkawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengumumkan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) atau PBB untuk tahun 2024. Kebijakan ini ditetapkan untuk mendorong peningkatan pendapatan daerah melalui sektor pajak, sekaligus menyesuaikan dengan perkembangan infrastruktur, perubahan tata ruang, serta peningkatan fasilitas umum di kota tersebut.

error: Content is protected