Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk mulai menerapkan pajak minimum global atau global minimum tax (GMT) pada 2025 mendatang. Sesuai kesepakatan negara-negara G20 dan OECD tarif GMT sebesar 15%.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu menjelaskan, penerapan GMT secara global ini penting untuk mencegah hilangnya hak pemajakan suatu negara dari perusahaan asing yang baru berinvestasi.
