Follow Us :

Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk mulai menerapkan pajak minimum global atau global minimum tax (GMT) pada 2025 mendatang. Sesuai kesepakatan negara-negara G20 dan OECD tarif GMT sebesar 15%.

 

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu menjelaskan, penerapan GMT secara global ini penting untuk mencegah hilangnya hak pemajakan suatu negara dari perusahaan asing yang baru berinvestasi.

error: Content is protected