Pajak.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar), Jawa Timur (Jatim), dan Kepulauan Bangka Belitung (Babel) secara serentak meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai hari ini, 1 Oktober 2024. Program ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor, serta meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak.
