Banten, CNBC Indonesia – Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono meyakini pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax Administration System mampu meningkatkan rasio perpajakan di Indonesia. Dia mengatakan berdasarkan perkiraan Kementerian Keuangan, penerapan sistem pajak canggih ini bisa meningkatkan rasio perpajakan dari sekitar 10% menjadi 12%.
“Di Kemenkeu kami melihat dengan sistem tersebut kita bisa menambah rasio perpajakan dari 10% menjadi 12%,” kata Thomas dalam diskusi dengan media di Anyer, Serang, Banten dikutip Kamis, (26/9/2024).
