Bisnis.com, JAKARTA — Titik terang tarif cukai minuman manis mulai terlihat setelah DPR mengusulkan 2,5% pada 2025 dan terus naik secara bertahap. Tarif rendah pada fase awal penarikan cukai lalu naik bertahap dinilai sebagai skema yang bijak. Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 mengokohkan status minuman berpemanis dalam kemasan alias MBDK sebagai barang kena cukai. Adanya restu pemerintah dan DPR membuat penarikan cukai minuman manis resmi berlaku tahun depan.
