Jakarta, CNBC Indonesia – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini memiliki kewenangan tambahan untuk mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.
Adapun, nominal pemilik rekening yang bisa diintip isinya oleh Ditjen Pajak ialah sebesar Rp 1 miliar. Hal ini telah dituangkan dalam Pasal 19 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19 Tahun 2018, yang menggantikan batasan sebelumnya dalam PMK 70/2017 sebesar Rp 200 juta.
