Follow Us :

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp26,75 triliun hingga 31 Juli 2024. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menjelaskan, Rp26,7 triliun tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau PPN PMSE senilai Rp21,47 triliun.

error: Content is protected