Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta agar pelaksanaan aturan terbaru soal kewajiban pertukaran informasi keuangan secara otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI) untuk kepentingan perpajakan tetap pada jalurnya, terutama ihwal pasal eskalasi penegakan hukum. Pada Selasa (6/8/2024), pemerintah resmi mengundangkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 47/2024 tentang Akses Informasi Keuangan Perpajakan. Dalam beleid tersebut, pemerintah dapat menempuh jalur hukum bagi pihak yang tidak kooperatif dalam pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.
