Follow Us :

Jakarta, CNBC Indonesia – Warga Indonesia yang merupakan wajib pajak akan diberikan kemudahan pengisian Surat Pemberitahuan (SPT). Hal ini bisa terlaksana setelah pemberlakuan penerapan Core Tax Administration System (CTAS).

Demikianlah disampaikan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (31/7/2024)

error: Content is protected