Follow Us :

Pajak.com, Jakarta – Warga Jakarta masih bisa manfaatkan program penghapusan denda administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sampai 31 Agustus tahun 2024. Pemberian insentif yang diberikan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-497 Jakarta (22 Juni) dan HUT ke-79 Kemerdekaan Indonesia ini berlaku untuk kendaraan bermotor roda 2 maupun roda 4. Selain itu, program tersebut juga berlaku untuk pajak kendaraan bermotor yang sudah jatuh tempo beberapa tahun sebelumnya.

error: Content is protected