Follow Us :

akarta, CNBC Indonesia-Warga DKI Jakarta yang memiliki tunggakan karena belum memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor jangan khawatir. Kini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menggelar Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.

Dikutip dari situs resmi, Senin (22/7/2024) program ini berlangsung mulai 11 Juni sampai 31 Agustus 2024 dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia dan HUT DKI Jakarta.

error: Content is protected