Follow Us :

Jakarta, CNBC Indonesia – Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah dipadankan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kini sudah dapat digunakan untuk sejumlah layanan pajak.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan setidaknya ada 21 layanan yang dapat menggunakan NPWP 16 Digit, Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU), atau NPWP 15 Digit per 12 Juli 2024.

error: Content is protected