Follow Us :

Pajak.com, Jakarta – Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai) Encep Dudi Ginanjar menjelaskan ketentuan pembebasan bea masuk atas kegiatan mengirim atau membawa barang pindahan dari luar negeri.

“Mengirim barang dari luar negeri saat ini menjadi hal lumrah bagi masyarakat Indonesia. Selain jual beli melalui marketplace, barang dari luar negeri juga kerap masuk ke Indonesia melalui skema barang pindahan yang tidak dipungut bea masuk. Barang pindahan sendiri merupakan barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili di luar negeri yang kemudian dibawa pindah ke dalam negeri,” ungkap Encep dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (12/7).

error: Content is protected