Pajak.com, Jakarta – Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) menawarkan tiga skema pajak minimum global pada Pilar 2 yang bisa diadopsi oleh setiap negara, yaitu Income Inclusion Rule (IIR), Undertaxed Payment Rule (UTPR), dan Qualified Domestic Minimum Top-up Tax (QDMTT). Transfer Pricing Compliance and International Tax Advisor TaxPrime Emeralda Prestisya Dewi (Alda), mendorong agar Pemerintah Indonesia bersinergi dalam mengkaji untung – rugi penerapan 3 skema tersebut. Kajian komprehensif dan analitis merupakan hal fundamental untuk menetapkan pilihan skema yang lebih menguntungkan Indonesia.
