Follow Us :

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berwenang untuk mengirimkan Surat Tagihan Pajak atau STP. Di sisi lain, Wajib Pajak memiliki kewajiban setelah terima Surat Tagihan Pajak. Apa saja kewajibannya? Simak ulasan Pajak.com berikut ini.

error: Content is protected