IKPI, Jakarta: Berbicara tentang Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), masyarakat akan berpikiran bahwa asosiasi itu “hanya” berurusan dengan masalah membantu wajib pajak di dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Tentu pendapat ini tidak salah.
Namun demikian, perlu diketahui bahwa anggota IKPI telah mencapai lebih dari 6,500 dan rata-rata bergelar Sarjana (S1) sebagian Magister (S2) dan pendidikan doktor (S3). Atas dasar tingkat pendidikan tersebut, anggota IKPI merupakan manusia yang cerdas dan sangat beruntung. Karena hingga saat ini tidak banyak masyarakat Indonesia yang mampu mengenyam pendidikan di bangku kuliah.
