Follow Us :

Liputan6.com, Jakarta Nomor Induk Kependudukan (NIK) wajib pajak untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) harus dimutakhirkan.

Pemutakhiran data NIK dilakukan di sistem informasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui pajakonline.jakarta.go.id untuk mendapatkan pembebasan PBB-P2.

error: Content is protected