Follow Us :

Jakarta, CNBC Indonesia – World Bank atau Bank Dunia menyoroti rencana pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada 2025. Kebijakan ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Kendati belum ada kesepakatan mengenai keberlanjutan kebijakan ini di pemerintahan presiden-wakil presiden terpilih kelak, namun Bank Dunia menilai kenaikan tarif pajak merupakan upaya mendorong reformasi dari sudut pandang rancangan kebijakan, tetapi hal ini perlu dibarengi dengan langkah-langkah untuk memperluas basis pajak dan meningkatkan kepatuhan. Jika tidak dilakukan, Bank Dunia menilai kebijakan ini tidak akan memberikan dampak signifikan.

error: Content is protected