Jakarta, CNBC Indonesia – Integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebenarnya sudah mulai diterapkan sejak 14 Juli 2022.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112 Tahun 2022 NIK resmi digunakan sebagai NPWP seharusnya mulai 1 Januari 2024. Namun, implementasi penuh penggunaan NIK sebagai NPWP mundur seiring dengan diluncurkannya core tax system.
Pemerintah pun deadline telah menetapkan deadline final untuk pemadanan NIK dan NPWP, yakni pada 31 Juni 2024.
