Follow Us :

Pajak.com, Jakarta – Apabila Anda membayarkan dividen kepada orang pribadi, maka Anda harus melakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) atau (PPh final) sebesar 10 persen. Setelah itu, mekanisme selanjutnya adalah penyetoran hingga pelaporan PPh final. Bagaimana mekanisme pemotongan hinga pelaporan pembayaran PPh final atas pemberian dividen? Simak ulasan Pajak.com berikut ini.

error: Content is protected