Follow Us :

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah Indonesia telah mengatur barang yang dilarang dan/atau dibatasi untuk dilakukan impor maupun ekspor. Barang-barang ini disebut sebagai barang lartas, yang merupakan akronim dari pelarangan dan pembatasan. Secara komprehensif, apa itu barang lartas, kategori, dan cara mengecek informasi perizinannya? Mari kita pahami bersama.

error: Content is protected