Follow Us :

Jakarta, CNBC Indonesia – Kabar baik untuk warga DKI Jakarta, pasalnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan insentif fiskal daerah berupa keringanan, pengurangan, dan pembebasan, serta kemudahan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2024. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024.

error: Content is protected