Jakarta, CNBC Indonesia – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengajukan pagu indikatif untuk tahun 2025 sebesar Rp 6,87 triliun. Salah satu mata anggaran terbesar adalah untuk perluasan basis pajak atau ekstensifikasi pajak.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti mengatakan pagu indikatif yang diajukan DJP terdiri dari dua mata anggaran, yaitu untuk fungsi utama dan fungsi pendukung. Untuk fungsi utama, DJP mengajukan pagu indikatif sebesar Rp 3,7 triliun.
