Follow Us :

Jakarta, CNBC Indonesia – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan biaya proses melahirkan tidak akan kena pajak. Ketentuan tersebut secara tegas termuat dalam Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 tentang pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

“Disebutkan bahwa jasa pelayanan kesehatan medis termasuk ke dalam Jasa Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti lewat keterangan tertulis, Jumat, (7/6/2024).

error: Content is protected