Follow Us :

Liputan6.com, Jakarta Pengusaha hotel, restoran, dan jasa hiburan di Jakarta wajib membayar Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) kepada pemerintah daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta, Morris Danny, menjelaskan bahwa PBJT Makanan dan/atau Minuman adalah pajak yang dikenakan atas makanan dan/atau minuman yang disediakan, dijual, atau diserahkan kepada konsumen akhir, baik secara langsung maupun tidak langsung.

error: Content is protected