Follow Us :

Jakarta, CNBC Indonesia – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat III menyerahkan tersangka kasus tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melalui Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.

Kasus ini melibatkan wajib pajak berinisial SBR itu disebut-sebut merugikan negara hingga Rp 1,06 miliar. SBR diduga memalsukan laporan Surat Pemberitahuan (SPT). Ia juga diduga tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut.

error: Content is protected