Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati enggan menegaskan terkait kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada 2025 menjadi 12% apakah sudah diputuskan tetap dilaksanakan atau tidak.
Ia mengatakan, keputusan itu sepenuhnya merupakan wewenang dari pemerintahan presiden dan wakil presiden terpilih 2024-2029, yaitu Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
