Pajak.com, Cikarang – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta (Kanwil Bea Cukai Jakarta) beri izin fasilitas kawasan berikat kepada PT Beauty Linking Hair, di Cikarang, Jawa Barat. Dengan demikian, produsen rambut palsu ini akan menikmati fasilitas perpajakan, meliputi penangguhan bea masuk maupun pembebasan cukai, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI).
