Pajak.com, Jakarta – Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yon Arsal mengungkapkan bahwa pemerintah akan memberikan insentif berupa tarif pajak nol persen bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menjalankan bisnis di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Fasilitas tersebut diberikan untuk UMKM yang mempunyai omzet sampai dengan Rp 50 miliar per tahun. Sejatinya, saat ini pemerintah telah memberikan setidaknya tujuh fasilitas pajak untuk UMKM. Apa saja? Simak uraian Pajak.com berikut ini.
