Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 36/2023 melelaui Permendag No.7/2024. Melalui aturan tersebut pula, pemerintah tidak lagi membatasi jumlah barang bawaan pribadi penumpang dari luar negeri.
