Follow Us :

Pajak.com, Jakarta – Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk menaikkan BI rate (suku bunga acuan) sebesar 25 basis point menjadi 6,25 persen, suku bunga deposit facility menjadi 5,5 persen, dan suku bunga lending facility menjadi 7 persen. Gubernur BI Perry Warjiyo menegaskan, kebijakan naikkan suku bunga acuan ini adalah demi memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah dari kemungkinan memburuknya risiko global, utamanya konflik geopolitik Timur Tengah.

error: Content is protected