Pajak.com, Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus (Kanwil DJP Jaksus) memberikan penghargaan kepada 57 Wajib Pajak yang memenuhi dua variabel utama, yaitu kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan dan berkontribusi besar dalam penerimaan pada tahun 2023. Penerima penghargaan ini terdiri dari 5 Wajib Pajak orang pribadi dan 52 Wajib Pajak badan (perusahaan) dari 9 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) unit vertikal Kanwil DJP Jaksus.
